.:: KEDUDUKAN TUGAS & FUNGSI ::.
TUGAS POKOK DAN FUNGSI SERTA STRUKTUR ORGANISASI
RUMAH PENYIMPANAN BENDA SITAAN NEGARA KELAS II TERNATE
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM MALUKU UTARA
TUGAS POKOK
Rupbasan mempunyai tugas melaksanakan penyimpanan dan pemeliharaan benda sitaan negara.
FUNGSI
1) Melaksanakan pengelolaan, penyimpanan, pengamanan dan perawatan Benda sitaan dan rampasan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, untuk menjamin keamanan dan keutuhan barang bukti sebagai pendukung proses peradilan.
2) Memberikan rasa aman kepada tahanan atau pihak yang berperkara terhadap benda sitaan.
3) Memberikan jaminan penyelamatan aset negara berupa benda sitaan yang diputus pengadilan dan telah mempunyai kekuatan hukum tetap dirampas untuk negara.
STRUKTUR ORGANISASI
Adapun tugas dan wewenang dari struktur organisasi di atas adalah sebagai berikut :
- Kepala RUPBASAN merupakan orang yang bertanggung jawab dalam pelaksanaan pengelolaan benda sitaan dan rampasan negara termasuk juga eksistensi lembaga RUPBASAN. Kepala RUPBASAN selain bertanggungjawab terhadap RUPBASAN tetapi juga orang yang memberikan legitimasi dalam hal apapun yang berkaitan dengan RUPBASAN, misalnya dalam hal penandatanganan surat-surat, seperti surat perintah pengeluaran untuk pemusnahan benda sitaan, pengeluaran untuk dilelang, surat yang ditujukan untuk instansi lain, maupun persetujuan penelitian.
- Ka.subsie Administrasi dan Pemeliharaan merupakan bagian yang bertanggung jawab terhadap pelaksanaan secara adminstratif mulai dari penerimaan benda sitaan dan rampasan negara sampai pada pengeluaran atas benda sitaan dan rampasan negara.
- Ka.subsie Pengamanan dan Pengelolaan merupakan bagian yang bertanggung jawab terhadap pelaksanaan pengamanan benda sitaan dan rampasan negara dan juga termasuk sarana dan prasarana yang berada di gedung RUPBASAN Kelas II Ternate.
- Petugas Tata Usaha dalam hal ini hanya mengurusi hal-hal yang berkaitan dengan pegawai RUPBASAN Kelas II Ternate, dan tidak berkaitan langsung dengan benda sitaan dan rampasan negara.